Jumat, 08 April 2011

SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA-NEGARA MAJU

SISTEM AKUNTANSI JEPANG

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini, pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama- sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.
Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan- perusahaan Jepang.
Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990- an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi


Pemerintah nasional memiliki pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “ Sistem Hukum segitiga “.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). ( Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman ). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan ( Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.

Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal- hal berikut :

1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
5. Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Laws – SEL ) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun demikian, menurut SEL, laporan konsolidasilah yang menjadi perhatian utama, bukan laporan keuangan induk perusahaan. Catatan kaki skedul tambhan juga diwajibkan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independent.

Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan- perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL.
Kebanyakan prakrik akuntansi yang sebelumnya dijelaskan dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya. Perubahan – perubahan terakhir ini meliputi : (1) mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas; (2) memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan; (3) memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan; (4) menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan harga perolehan; (5) provisi penuh atas kewajiban tangguhan; dan (6) akrual penuh atas pension dan kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS


Sistem Akuntasi Cina

Pada Akhir tahun 1970-an,para pemimpin Cina mulai untuk Mengubah ekonomi mulai dari perencanaan pusat bergaya soviet menjadi lebih berorientasi pasar tetapi masih berada di bawah kendali Partai komunis.

Akuntansi di Cina memiliki Sejarah yang Panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggung jawaban dapat dilacak jauh ke belakang hingga tahun 2200 SM selama Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan dan Putri-Putri pada dinasti Xia ( tahun 2000-1500 SM ). Konfusius Muda ( 551-479 SM ) dulunya pernah menjadi seorang manajer gudang dan tulisanya menebutkan bahwa pekerjaannya meliputi akuntansi yang seharusnya – membuat catatan penerimaan dan pengeluaran setiap harinya. Diantara ajaran-ajaran Konfusius terdapat keharusan untuk memelihara sejarah dan catatan akuntansi dipandang sebagai bagiaian dari sejarah tersebut..

Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republic Rakyat Cina pada tahun 1949. Cina menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet dimana Negara mengendalikan hak untuk menggunakan dan distribusi seluruh alat produksi dan memberlakukan perencanaan dan kendali yang kaku atas perekonomian.

Pelaporan Keuangan Cukup sering dilakukan dan lengkap. Cirri utamanya adalah orientasi mana jemen dana, yang mana dana diartikan sebagai property, barang, dan material yang digunakan selama proses produksi.

Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian Hibrid ( Campuran ), dimana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta, diatur oleh system yang berorientasi kepada pasar. Dengan adanya reformasi ekonomi dimana mencakup privatisasi,termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yang mengeluarkan saham, aturan akuntansi yang baru telah dikembangkan bagi perusahan-perusahaan yang baru diprivatisasikan dan perusahaan-perusahaan independent dengan kewajiban terbatas, serta badan usaha milik asing seperti perusahaan patungan.

Regulali dan penegakan Aturan Akuntansi

Hukum akuntansi, yang diamandemenkan pada tahun 2000, mencakup seluruh perusahaan dan organisasi, termasuk yang tida dimiliki dan tidak dikendalikan oleh Negara. Dewan Negara ( satuan Eksekutif yang berhubungan dengan Kabinet ) Juga telah mengeluarkan aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi Perusahaan ( Financial Accounting and reporting Rules for Enterprises- FARR). FARR ini berfokus pada pencatatan buku, penyusunan laporan keuangan, pelaporan praktik, dan masalah-masalah akuntansi keuangan dan peaporan lainya. FARR Berlaku untuk seluruh perusahaan selain perusahaan yang sangat kecil yang tidak memperoleh dana dariluar, Kementrian keuangan, yang dawasi oleh Dewan Negara , merumuskan standar akuntansi dan auiditing.

Pada tahun 1992 Menteri keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Perusahaan Bisnis ( Accounting Standards For Busines Enterprises- ASBE). ASBE yang baru diterbitkan pada tahun 2001.

Komite Standar Akuntansi Cina ( China Accounting Standards Committee-CASC) didirikan pada tahun 1998 sebagai badan berwenang dibawah kementrian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar akuntansi.


Sistem Akuntansi di Cina Untuk Perusahaan Bisnis

- Prinsip dasar : Kelangsungan Usaha, Substansi Mengungguli bentuk,konsistensi,ketepatan waktu, dapat dipahami dasar akrual,penyandingan ,kehati-hatian, materialitas penurunan nilai.
- Definisi Elemen : aktiva , Kewajiban Ekuitas pemilik, Pendapatan , beban ,laba
- Klasifikasi dan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran : aktiva, kewajiban.ekuitas.
- Prinsip untuk pengakuan pendapatan dan beban dan klasifikasinya .




SITEM AKUNTANSI DI BELANDA
Akuntansi Belanda memiliki beberapa Pardoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan Akuntansi dan pelaporan keuangan yang realtif permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi.Belanda merupakan negara hukum kode namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar . Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dau aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi , orientasi kewajaran berkembang tanpa adnya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amrika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti atau bahkan melabihi negara-negara kontinental lainnya, dan tidak seperti Eropa kontinental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap standar dan aturan akuntansi.

Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internsional untuk akuntansi dan praktik yang dapat diterima. Belanda juga menjadi tempat bagi beberapa perusahaan multinasional terbesar didunia, seperti Philips, Royal Dutch/Shell dan Unilever.
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima secara umum. Dewan terdiri dari :
1. Penyusun laporan keuangan ( Perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan ( Perwakilan serikat buruh dan analis keuangan )
3. Auditor laporan keuangan ( Institut Akuntan Terdaftar Belanda atau NivRA )

Referensi

http://akuntansiindra.blogspot.com/2008/08/akuntansi-komparatif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar