Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. (Darmadji dan Fakhruddin,2001:5)
Saham adalah suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan aset sebuah perusahaan. Sekuritas sendiri dapat diartikan sebagai klaim atas pendapatan masa depan seorang peminjam yang dijual oleh peminjam kepada yang meminjamkan, sering juga disebut instrumen keuangan. (Mishkin:2001,4)
Dari beberapa pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa saham adalah suatu sekuritas yang menjadi tanda penyertaan atau kepemilikan terhadap pendapatan dan aset seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Harga Saham
Menurut Agus Sartono (2001:9), harga saham terbentuk dipasar modal dan ditentukan oleh beberapa faktor seperti laba per lembar saham atau earning per share, rasio laba terhadap harga per lembar saham atau price earning ratio, tingkat bunga bebas resiko yang diukur dari tingkat bunga deposito pemerintah dan tingkat kepastian operasi perusahaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham
Menurut Weston dan Brigham (2001:26), faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham adalah:
1. Laba per lembar saham (Earning Per Share/EPS)
Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
2. Tingkat Bunga
Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara :
a. Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apabila tingkat bunga mengalami penurunan.
b. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Suku bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan mempengaruhi laba perusahaan.
3. Jumlah Kas Deviden yang Diberikan
Kebijakan pembagian deviden dapt dibagi menjadi dua, yaitu sebagian dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan sebagai laba ditahan. Sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
4. Jumlah laba yang didapat perusahaan
Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukan prospek yang cerah sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
5. Tingkat Resiko dan Pengembalian
Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.
Jenis-jenis Saham
Menurut Zaki Baridwan (2000:394), saham dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Saham biasa (common stock) adalah saham yang pelunasannya dilakukan diurutan paling akhir dalam penglikuidasian perusahaan, sehingga saham biasa mempunyai resiko yang paling besar dibandingkan saham lainnya. Oleh karena resiko yang besar inilah, apabila perusahaan berjalan dengan baik, dividen untuk saham biasa akan lebih besar daripada dividen untuk saham prioritas.
2. Saham prioritas (preferen stock) adalah saham yang dividennya dibagikan paling awal, dan apabila ada kelebihan, barulah dibagikan kepada pemegang saham biasa.
3. Sertifikat saham yang dikeluarkan oleh PT Dana Reksa yang didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk membeli saham perusahaan-perusahaan yang “go public” melalui pasar modal, dan menjualnya kembali pada masyarakat umum dalam bentuk sertifikat saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar